“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan
- Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
- Peserta PBPU dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
- Peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya, atau
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12”
Lalu berapa biaya BPJS kelas 1 naik ke VIP? Biaya yang harus dibayarkan peserta kelas 1 yang ingin meningkatkan kelas perawatannya ke VIP adalah selisih dari tarif INA-CBG (Indonesia Case Base Group) per kelas.
Dalam Permenkes No. 3/2023 Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 dijelaskan bagaimana peserta BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kelas perawatan menjadi lebih tinggi daripada haknya dengan membayar selisih biaya, termasuk rawat jalan eksekutif.
Pada ayat 3 dijelaskan perhitungan selisih biaya kenaikan kelas rawat inap, yakni:
- Rawat jalan eksektutif: paling banyak Rp400.000
- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada rawat inap kelas 1 dengan rawat inap kelas 2
- Hak rawat kelas 1 naik ke atas kelas 1 (VIP): selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif di atas kelas 1 paling banyak 75 persen dari tarif INA-CBG kelas 1
- Hak rawat inap kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari INA-CBG kelas 1
Jadi, jika Anda adalah peserta kelas 1 BPJS Kesehatan yang ingin dirawat inap di kelas VIP (kelas di atas kelas 1) maka biaya yang harus dibayar adalah selisih antara INA-CBG kelas 1 dan kelas di atasnya, paling banyak 75 persen dari tarif INA-CBG kelas 1.
Selisih biaya ini bisa dibayarkan sendiri oleh peserta, atau oleh asuransi tambahan yang dimiliki peserta, dan pemberi upah (perusahaan).
Itulah penjelasan singkat tentang berapa biaya BPJS kelas 1 naik ke VIP.
(Nadya Kurnia)