IDXChannel—Cara menggabungkan BPJS Kesehatan suami istri secara online dapat dilakukan melalui WhatsApp Pandawa dengan cara memadankan Kartu Keluarga baru bagi pasangan yang baru menikah.
Pasangan yang sudah menikah akan tercatat dalam satu Kartu Keluarga yang sama, dan peserta BPJS Kesehatan dalam menambahkan anggota keluarga dalam satu KK.
Namun jika salah satu pasangan sebelumnya telah terdaftar di BPJS Kesehatan dan KK lamanya. Maka penggabungan dapat dilakukan dengan memadankan KK baru.
Pembayaran iuran bulanan nantinya akan dilakukan secara kolektif untuk semua anggota keluarga yang tercatat dalam satu KK. Jika sebelumnya salah satu pasangan belum pernah tercatat sebagai peserta, maka salah pasangan lainnya dapat menambahkan anggota keluarga baru dalam KK-nya ke kepesertaan BPJS Kesehatannya.
Namun, sebelum menggabungkan kepesertaan suami dan istri, pastikan terlebih dahulu Kartu Keluarga sudah ter-update di Disdukcapil setempat agar proses penggabungan secara online tidak terkendala.