sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online, Ini Ketentuannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
03/01/2025 15:45 WIB
Selain perubahan status kepegawaian, kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa non-aktif karena keterlambatan pembayaran iuran, perubahan status keluarga.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online, Ini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online, Ini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online? Peserta BPJS Kesehatan yang kepesertaannya non-aktif bisa melakukan reaktivasi secara online. 

Hal ini biasa dan bisa terjadi pada peserta BPJS Kesehatan yang semula terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan, di mana perusahaan akan mendaftarkan karyawannya ke kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Selain perubahan status kepegawaian, kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa non-aktif karena keterlambatan pembayaran iuran, perubahan status keluarga, kesalahan administrasi atau pembaruan data yang belum diselaraskan, dan masa berlaku kartu yang sudah habis.

Saat karyawan berpindah tempat kerja, perusahaan baru akan mengurus kepesertaan karyawannya ke BPJS Kesehatan, dan karyawan baru tersebut akan mendapatkan nomor kepesertaan baru. 

Namun jika peserta penerima upah berhenti bekerja, otomatis kepesertaannya sebagai penerima upah juga akan terhenti, berbarengan dengan masa kerjanya yang berhenti di perusahaan terkait. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement