sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online, Ini Ketentuannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
03/01/2025 15:45 WIB
Selain perubahan status kepegawaian, kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa non-aktif karena keterlambatan pembayaran iuran, perubahan status keluarga.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online, Ini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online, Ini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

Berikut tata caranya: 

  • Simpan nomor kontak PANDAWA BPJS Kesehatan 
  • Buka kotak percakapan baru dengan PANDAWA
  • Buka percakapan dengan sapaan 
  • Anda akan menerima balasan otomatis, pilih menu layanan yang berkaitan dengan aktivasi kepesertaan dengan mengetik angka yang sesuai dengan nomor menu
  • Ikuti instruksi yang diberikan sistem 
  • Berikan informasi yang diminta 
  • Tunggu konfirmasi dari sistem 
  • Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima instruksi pembayaran iuran
  • Segera lakukan pembayaran untuk mengaktifkan kembali kepesertaan Anda

Mobile JKN 

Peserta juga bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut tata caranya: 

  • Buka aplikasi mobile JKN 
  • Login dengan akun Anda
  • Pilih menu ‘Peserta’, ketuk opsi ‘Cek Kepesertaan’ 
  • Aplikasi akan menampilkan status kepesertaan. Jika status non-aktif, klik ‘Aktivasi ulang kepesertaan’ 
  • Pilih metode pembayaran iuran
  • Isi formulir dengan data-data yang diperlukan
  • Periksa kembali semua informasi yang telah Anda isi, klik ‘Kirim’ untuk melanjutkan proses
  • Tunggu konfirmasi, proses ini bisa memakan waktu beberapa menit hingga jam
  • Setelah dikonfirmasi, lakukan pembayaran iuran sesuai instruksi 
  • Setelah pembayaran sukses, status kepesertaan Anda akan aktif kembali 
  • Cek status kepesertaan di aplikasi 

Itulah tata cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online berikut ketentuannya. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement