sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online, Ini Ketentuannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
03/01/2025 15:45 WIB
Selain perubahan status kepegawaian, kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa non-aktif karena keterlambatan pembayaran iuran, perubahan status keluarga.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online, Ini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online, Ini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

Setelah itu, kepesertaannya akan non-aktif. Namun peserta tersebut bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya di BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri alias peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). 

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online, Syaratnya Begini 

Mengutip kanal YouTube BPJS Kesehatan (3/1), peserta PPU yang mengurus reaktiviasi kepesertaan dengan pindah ke kepesertaan mandiri, jika pengurusan pemindahan kepesertaan ini dilakukan sebelum 30 hari resign, iurannya dapat dilangsung dibayarkan dan kepesertaan bisa langsung aktif kembali. 

Sementara jika peserta baru mengurus reaktivasi atau pemindahan kepesertaan ke segmen mandiri 30 hari setelah resign, maka iurannya baru dapat dibayarkan 14 hari sejak pemindahan kepesertaan. 

Sementara jika kepesertaan non-aktif karena keterlambatan pembayaran iuran, maka peserta harus membayar tunggakan iurannya terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. 

Pengurusan pemindahan kepesertaan PPU ke kepesertaan mandiri atau PBPU dapat dilakukan melalui WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165. Siapkan KTP, Kartu Keluarga, dan kartu atau nomor kepesertaan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement