5 Risiko Memakai Aplikasi Pinjol Ilegal yang Cepat Cair: Waspada, Jangan Terjerat
Saat menyalurkan pinjaman, lembaga yang legal pasti akan melaksanakan prosedur sesuai standar dan aturan yang berlaku.
IDXChannel—Aplikasi pinjol ilegal yang cepat cair memang memudahkan penggunanya. Namun banyak risiko menyertai penyaluran pinjaman yang kelewat mudah, dan seringkali masyarakat tidak menyadari hal ini.
Saat menyalurkan pinjaman, lembaga yang legal pasti akan melaksanakan prosedur sesuai standar dan aturan yang berlaku. Pada perbankan, prosedur yang akan ditempuh adalah analisa kredit.
Pihak bank akan memeriksa kelaikan calon debitur untuk diberi pinjaman. Proses analisa kredit ini umumnya mencakup pengecekan riwayat kredit calon debitur, mengecek nilai agunan atau jaminan, juga mengecek nilai penghasilan calon debitur.
Semua pemeriksaan itu bertujuan untuk meminimalisir risiko kredit macet. Bank sudah pasti akan menghindari calon debitur dengan riwayat atau skor kredit yang sangat buruk untuk menghindari risiko gagal bayar.
Sementara besaran penghasilan bulanan turut dipertimbangkan untuk mengukur kemampuan calon debitur untuk melunasi angsuran pinjamannya setiap bulan. Bank tidak akan menyalurkan pinjaman di luar batas kemampuan finansial calon debiturnya.
Misalnya, jika calon debitur mengajukan kartu kredit dengan limit Rp10 juta, sementara gajinya hanya Rp7 juta, besar kemungkinan bank tidak akan mengabulkan pengajuan kartu kredit itu, dan akan menurunkan limit ke Rp5 juta per bulan.
Pada pinjaman online yang disediakan fintech pun, perusahaan mulai memberlakukan pertimbangan yang cukup ketat. Saat ini, perusahaan pinjol legal mulai memanfaatkan Fintech Data Center (FDC) untuk menganalisa pengajuan pinjaman.
FDC adalah pusat data yang menyimpan data kredit semua perusahaan fintech lending legal, digunakan untuk mengecek riwayat pinjaman calon debitur baru. Calon debitur dengan riwayat pinjaman yang buruk, sudah tentu tidak akan diloloskan.
Inilah perbedaan utama antara lembaga keuangan dan pinjaman legal dibanding pinjol ilegal. Pinjol ilegal tidak menerapkan analisa kredit pada calon debiturnya, bahkan penyaluran pinjamannya kelewat mudah.
Padahal, penyaluran pinjaman memang semestinya dianalisa dengan baik untuk menghindari gagal bayar. Sebab kredit macet tidak hanya merugikan debitur yang terlilit utang dan bunga yang membengkak, melainkan juga merugikan pemberi pinjaman.
Apa saja risiko yang dapat diperoleh debitur pengguna layanan pinjol ilegal?
1. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Penyedia dan aplikasi pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dari OJK. Sehingga operasionalnya tidak diawasi dan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Maka ketika debitur pinjol ilegal terjerat masalah, pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan.
OJK hanya mampu menjembatani dan menindaklanjuti masalah-masalah terkait lembaga keuangan dan fintech lending yang legal. Karena sebagai badan usaha yang legal, mereka harus patuh dan tunduk pada ketentuan OJK.
Sementara pinjol ilegal sejak awal memang tidak tunduk pada ketentuan OJK. Penindakan yang umum dilakukan OJK atas penyedia dan aplikasi pinjol ilegal adalah menghentikan operasionalnya.
2. Bunga Tinggi
Pinjol ilegal membebani bunga yang tinggi, besarannya bisa melampaui bunga yang ditetapkan fintech lending legal dan lembaga keuangan perbankan. Karena kemudahan persyaratan dan jangka angsuran yang pendek, besaran bunga dipasang tinggi.
Bunga pinjaman online legal sudah terbilang cukup tinggi, melebihi besaran bunga kredit konsumsi yang dipasang perbankan. Namun bunga pinjol ilegal bisa melebihi keduanya. Inilah salah satu risiko yang mesti ditanggung pengguna pinjol ilegal.
3. Biaya Administrasi Tidak Jelas
Pada pinjaman online legal, penyedia jasa biasanya akan mencantumkan semua jenis biaya administrasi yang harus dibayarkan debiturnya. Sementara pinjol ilegal tidak mencantumkan informasi biaya administrasi dengan jelas.
4. Data Bisa Disalahgunakan
Risiko lain dari penggunaan pinjol ilegal adalah data yang disalahgunakan. Karena operasionalnya tidak mematuhi aturan, bisa saja penyedia jasa memanfaatkan data-data debiturnya untuk hal-hal negatif.
Jika debitur gagal bayar, mereka juga bisa saja mengancam debitur akan menyebarkan data pribadi agar debitur segera membayar utangnya. Pada dasarnya, praktik ini tidak jauh berbeda dengan rentenir.
5. Diteror dan Diancam
Pinjol ilegal tidak segan-segan untuk meneror dan mengintimidasi debitur yang menunggak utang. Praktik penagihan yang diterapkan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sementara penagihan dari lembaga resmi dilakukan secara bertahap.
Selain itu, lembaga legal juga masih membuka peluang restrukturasi utang untuk mempermudah debitur melunasi utangnya.
Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, selalu upayakan untuk mengecek legalitasnya di situs resmi OJK, karena pinjol ilegal sudah mampu dan mulai memalsukan logo izin dari OJK untuk menipu calon debitur.
Itulah beberapa risiko penggunaan aplikasi pinjol ilegal yang cepat cair. (NKK)