MILENOMIC

5 Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal, Alasan Pinjaman Tidak Resmi Wajib Dihindari

Kurnia Nadya 12/07/2025 15:41 WIB

isiko tidak melunasi utang pinjaman online tidak bisa diremehkan. Gagal bayar dapat berujung pada tumpukan utang dan berdampak buruk pada kenyamanan hidup.

5 Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal, Alasan Pinjaman Tidak Resmi Wajib Dihindari. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa risiko tidak bayar pinjol ilegal? Risiko tidak melunasi utang pinjaman online tidak bisa diremehkan. Gagal bayar dapat berujung pada tumpukan utang dan berdampak buruk pada kenyamanan hidup debiturnya.  

Gagal bayar pinjol yang beroperasi secara legal sudah terbilang merepotkan, tidak bayar pinjol legal bisa jadi lebih merepotkan, karena debitur harus berurusan dengan entitas bisnis yang tidak mematuhi ketentuan OJK. 

Sepanjang 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 2.930 entitas pinjaman online ilegal. Sementara jumlah pengaduan dari masyarakat terkait pinjol ilegal yang diterima OJK mencapai 15.162 laporan. 

Pinjol ilegal tidak menjalankan praktik bisnis sesuai ketentuan pemerintah, ini bisa berkaitan dengan penerapan bunga yang terlalu tinggi, masa pinjaman yang tidak sesuai janji, dan penagihan yang tidak sesuai aturan. 

OJK telah mengeluarkan ketentuan terkait penagihan yang jika dilanggar dapat berakibat sanksi dan penghentian usaha. Salah satunya adalah penagihan oleh debt collector—yang sering ditakuti debitur—tidak boleh dilakukan dengan intimidasi dan kekerasan. 

Masyarakat sangat tidak dianjurkan untuk mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal, karena pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan hukum jika suatu saat terjadi masalah. Berikut ini adalah beberapa risiko tidak bayar pinjol ilegal yang patut diwaspadai. 

Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal, Alasan Debitur Harus Menghindarinya

1. Bunga Tinggi 

Bunga yang ditetapkan pinjol ilegal bisa sangat tinggi, apalagi pinjaman-pinjaman harian yang diberikan secara perorangan lewat jasa iklan online. Bunga yang diterapkan bisa melebihi bunga rata-rata pinjol legal. 

2. Denda Tinggi 

Bisa jadi pinjol ilegal juga mengenakan denda yang kelewat tinggi dan tidak masuk akal untuk keterlambatan pembayaran. 

3. Penagihan Intimidatif 

Karena praktik usahanya ilegal, pinjol ilegal sangat mungkin menerapkan cara penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Misalnya dengan intimidasi dan disertai dengan kekerasan verbal, psikologis, atau fisik. 

4. Penyebaran Data 

Debt collector pinjol ilegal juga sering mengancam debitur yang belum mampu membayar utangnya dengan penyebaran data ke media sosial dan kontak-kontak terdekatnya. Tindakan ini dapat membuat debitur was-was dan terus menerus merasa terancam. 

5. Tidak Ada Perlindungan Hukum 

Karena entitasnya ilegal, pemerintah tidak bisa menindaklanjuti dan memberikan perlindungan hukum kepada debitur yang terkena masalah dengan pinjol ilegal. Karena pinjol ilegal sendiri bukanlah badan usaha resmi yang tercatat.

Masyarakat yang memerlukan pinjaman dianjurkan untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan yang legal dan aman. 

Itulah penjelasan singkat tentang risiko tidak bayar pinjol ilegal. 


(Nadya Kurnia)

>
SHARE