MILENOMIC

6 Cara Cek NIK KTP Online yang Tidak Usah Repot ke Dukcapil

Mohammad Yan Yusuf 05/08/2024 09:00 WIB

Cara cek NIK KTP online tidak usah repot ke Dukcapil bisa dilakukan dengan enam langkah berbeda ini.

6 Cara Cek NIK KTP Online yang Tidak Usah Repot ke Dukcapil. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara cek NIK KTP online tidak usah repot ke Dukcapil bisa dilakukan dengan enam langkah berbeda ini.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. NIK ini tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta harus selalu valid dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk memastikan validitas NIK, Ditjen Dukcapil menyediakan layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Meskipun tidak ada platform khusus untuk mengecek NIK melalui situs web atau aplikasi, masyarakat masih bisa menggunakan berbagai kanal resmi yang disediakan.

Lantas bagaimana cara cek NIK KTP online dengan tidak usah repot ke Dukcapil? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Cara Cek NIK KTP Online 

Menurut Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, layanan pengaduan ini harus melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk. 

Meski terbilang privasi, namun Anda bisa dengan mudah mengetahui cara cek NIK KTP online tanpa harus repot ke Dukcapil. Berikut ulasannya:

1. Melalui Website Lapor Kemendagri

Masyarakat dapat mengecek NIK melalui situs Lapor Kemendagri di alamat https://kemendagri.lapor.go.id. Pilih menu "Sampaikan Laporan Anda," kemudian klik "Permintaan Informasi" dan ikuti instruksi yang diberikan.

2. Melalui Telepon Hallo Dukcapil

Untuk mengecek status NIK, masyarakat dapat menghubungi layanan telepon Halo Dukcapil di nomor 1500537.

3. Melalui WhatsApp Hallo Dukcapil

Masyarakat juga bisa menggunakan layanan WhatsApp dengan mengirim pesan ke nomor 08118005373. Cukup ketik "Menu" di halaman obrolan, kemudian pilih "Pengaduan."

6 Cara Cek NIK KTP Online yang Tidak Usah Repot ke Dukcapil. (FOTO: MNC MEDIA)

4. Melalui Direct Message di Media Sosial

Layanan Dukcapil juga tersedia di media sosial. Masyarakat bisa mengirimkan pesan langsung melalui Twitter di @ccdukcapil dan Facebook di facebook.com/cc.dukcapil.

5. Melalui Call Center

Anda juga dapat menghubungi call center Dukcapil melalui email di callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

6. Melalui SMS

Cara terakhir adalah dengan mengirim SMS ke nomor 08118005373 dengan format Cek#KTP#NIK.

Kemendagri dan Ditjen Dukcapil sangat berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data penduduk. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk hanya menggunakan kanal resmi yang telah disediakan untuk memeriksa dan mengelola data pribadi mereka.

Itulah penjelasan cara cek NIK KTP online tanpa harus repot ke Dukcapil. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE