MILENOMIC

6 Isi Wajib Lembaran Cek Bank, Hati-Hati Dokumen Palsu

Kurnia Nadya 11/10/2025 19:10 WIB

Belum lama ini warganet dihebohkan dengan dugaan cek palsu yang digunakan sebagai mahar pernikahan di Pacitan, Jawa Timur.

6 Isi Wajib Lembaran Cek Bank, Hati-Hati Dokumen Palsu. (Foto: Bank Indonesia)

IDXChannel—Apa saja isi wajib dokumen cek bank? Dalam perbankan, cek adalah lembaran atau surat tertulis berisi perintah tak bersyarat dari nasabah kepada bank untuk membayarkan dana kepada seorang penerima. 

Dana itu akan dibayarkan atau dikirim ke penerima yang namanya tertulis di cek. Melansir laman OCBC NISP (11/10/2025), umumnya cek bank dikenal sebagai alat tukar pencairan sejumlah dana dari rekening, bentuknya mirip kuitansi, tetapi ukurannya lebih kecil. 

Selain itu kertas yang dipakai untuk cek lebih tebal dan bagus. Sebagai tambahan informasi, cek hanya berlaku selama 70 hari atau dua bulan setelah tanggal penarikan (penerbitan lembaran cek). 

Jika dalam kurun waktu tersebut penerima cek, atau orang yang namanya tercantum sebagai penerima di cek, tidak segera mencairkan uangnya maka perintah pencairan dana tersebut akan batal. 

Belum lama ini warganet dihebohkan dengan dugaan cek palsu yang digunakan sebagai mahar pernikahan di Pacitan, Jawa Timur. Mengutip siaran Seputar iNews (11/10/2025), cek tersebut mencantumkan nilai sebanyak Rp3 miliar. 

Cek tersebut berasal dari salah satu bank swasta, dengan tanggal tertulis 10-10-2025. Artinya, baru dibuat pada Jumat 10 Oktober 2025. Selain itu, nominal uang tertulis ‘tiga milyar rupiah.’ Detail lain dalam lembaran cek tersebut tidak begitu jelas karena kualitas foto yang buram. 

Dalam hal penerbitan cek. Ada tiga pihak yang terlibat, yakni penarik (drawer) yang berarti nasabah yang meminta penerbitan cek ke bank, tertarik (drawee) yang berarti bank yang diperintahkan nasabah penarik, dan penerima (payee) yaitu pihak yang berhak menerima cek dan namanya tercantum di cek. 

Apa saja informasi yang wajib ada di lembaran cek bank? Mengutip OCBC NISP, berikut isi wajib lembaran cek bank

Enam syarat ini mutlak agar lembaran cek tersebut dianggap sah, jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka lembaran cek dianggap tidak sah. 

Syarat formal lembaran cek ini juga diatur dalam KUH Dagang pasal 178 yang masih berlaku sampai saat ini. Isinya kurang lebih sama, yakni: 

Itulah informasi singkat tentang isi wajib lembaran cek bank. 


(Nadya Kurnia)

SHARE