sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Perbedaan Cek dan Bilyet Giro: Definisi, Cara Kerja, Serta Bentuk Pencairannya

Economics editor Kurnia Nadya
31/08/2023 15:39 WIB
Cek dan bilyet giro memiliki perbedaan dari cara pencairan dana yang dipindahkan dari pihak penerbit. Bilyet giro tidak dapat dicairkan dalam bentuk tunai.
5 Perbedaan Cek dan Bilyet Giro: Definisi, Cara Kerja, Serta Bentuk Pencairannya. (Foto: MNC Media)
5 Perbedaan Cek dan Bilyet Giro: Definisi, Cara Kerja, Serta Bentuk Pencairannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa perbedaan cek dan bilyet giro? Keduanya adalah alat pembayaran giral, atau alat pembayaran menggunakan surat berharga. Sehingga cara kerjanya pun sama, yakni nasabah menginstruksikan bank secara tertulis untuk memindahkan uang kepada orang lain. 

Meskipun begitu, tetap ada perbedaan antara cek dan bilyet giro. Dalam artikel ini, IDXChannel akan mengulas tentang kesamaan dan perbedaan kedua instrumen pembayaran giral ini. 

Namun, mari terlebih dahulu memahami definisi cek dan bilyet giro. Dikutip dari Ocbcnisp.co.id (31/8), bilyet giro adalah surat perintah yang diberikan nasabah kepada bank untuk pemindahbukuan. Giro juga disebut sebagai pencairan dana untuk rekening giro. 

Ketika menerbitkan giro, nasabah yang memiliki rekening giro memerintahkan bank untuk memindahkan sejumlah uang (transfer) dari rekeningnya ke rekening pihak penerima. Nama pihak penerima akan tercantum dalam bilyet giro. 

Sementara cek adalah instruksi atau perintah tertulis dari nasabah kepada bank untuk menarik dana miliknya untuk diberikan kepada orang lain. Sehingga, boleh dikatakan cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement