Nama penerima uang tercantum dan dicantumkan dalam cek tersebut. Sehingga, ketika seseorang memiliki cek dengan namanya tertulis dalam lembaran itu, bank harus membayarkan uang kepadanya, bisa secara tunai ataupun pemindahbukuan dari rekening pemberi cek kepada penerima cek.
Lebih tepatnya, inilah kesamaan dan perbedaan cek dan bilyet giro:
Kesamaan
- Definisi sama, cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral atau uang giral
- Berisi perintah untuk menyerahkan dana ke pihak penerima dari pihak penerbit
- Masa berlaku cek dan bilyet giro sama-sama 70 hari sejak penerbitan
- Keduanya adalah alat pembayaran di lembaga kliring
Perbedaan
- Pencairan dananya berbeda. Cek bisa dicairkan secara tunai di bank, bilyet giro tidak bisa langsung dicairkan dalam bentuk uang
- Uang tunai: cek adalah surat perintah dari nasabah untuk memberikan sejumlah uang kepada orang yang namanya tertulis di cek. Sedangkan bilyet giro adalah surat perintah untuk memindahkan uang ke orang yang memiliki tabungan terdaftar di bank tertentu
- Sumber hukum untuk cek adalah Kitab UU Hukum Dagang, sementara sumber hukum untuk bilyet giro adalah Peraturan Bank Indonesia
- Pihak penerima cek akan diminta membayar biaya materai, sementara penarikan bilyet giro tidak dikenakan biaya materai
- Tanggal pada cek hanya tertulis tanggal penerbitan karena ada cek mundur, penerima baru bisa mencairkan dana pada tanggal penerbitan. Sementara bilyet giro memiliki tanggal efektif giro berlaku dan tanggal penerbitan (pembuatan) bilyet
Secara sederhana, perbedaan paling utama antara cek dan bilyet giro adalah cara pencairan dana yang berbeda. Cek memungkinkan penerima untuk menerima uang secara tunai, sementara bilyet giro tidak, sebab giro hanyalah surat perintah pemindahbukuan.
Sebagai tambahan informasi lain, jumlah maksimal nominal dalam bilyet giro adalah Rp500 juta.
Demikianlah kesamaan dan perbedaan cek dan bilyet giro. (NKK)