6 Langkah Cara Membuat KIP di Dinas Sosial
Cara membuat KIP di Dinas Sosial bisa dilakukan dengan berbagai langkah berikut ini.
IDXChannel - Cara membuat KIP di Dinas Sosial bisa dilakukan dengan berbagai langkah berikut ini.
Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Dinas Sosial sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan, terutama jika orang tua mengetahui alur pendaftarannya. Langkah ini kerap dicari oleh pelajar yang memiliki prestasi tetapi berasal dari keluarga kurang mampu.
Lantas bagaimana cara membuat KIP di Dinas Sosial? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Apa Itu Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah bentuk bantuan tunai pendidikan untuk anak-anak. Bantuan ini ditujukan bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin.
Kriteria keluarga miskin meliputi
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Yatim piatu
- Penyandang disabilitas
- Korban bencana alam atau musibah
6 Langkah Cara Membuat KIP di Dinas Sosial. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Membuat KIP di Dinas Sosial
Berikut adalah cara membuat KIP di Dinas Sosial, seperti dilansir dari laman resmi dinsos.jemberkab.go.id:
- Persiapkan berkas-berkas berikut sebelum mendaftar KIP:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
- Lakukan proses pendaftaran KIP dengan langkah-langkah berikut:
- Bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga pendidikan terdekat.
- Jika tidak memiliki KKS, minta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu.
- Pastikan surat keterangan yang dibuat jelas dan dapat dibaca dengan baik.
- Sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima KIP untuk diajukan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama setempat.
- Dinas pendidikan atau Kementerian Agama akan mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.
- Sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada di bawah Kemdikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam dapodik.
- Kemdikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Dengan demikian, ini adalah langkah-langkah cara membuat KIP di Dinas Sosial dan mendapatkan keringanan selama masa sekolah. Semoga informasi ini bermanfaat. (MYY)