6 Langkah Cara Minta Keringanan Bayar Tunggakan BPJS
Cara minta keringanan bayar tunggakan BPJS bisa dilakukan dengan enam langkah berikut ini.
IDXChannel - Cara minta keringanan bayar tunggakan BPJS bisa dilakukan dengan enam langkah berikut ini.
Peserta BPJS Kesehatan diingatkan untuk tetap membayar iuran sesuai dengan ketentuan kepesertaannya setiap bulan. Keterlambatan atau tidak membayar iuran dapat mengakibatkan status kepesertaan dinonaktifkan sementara.
Lantas bagaimana cara minta keringanan bayar tunggakan BPJS? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Aturan Iuran dan Denda BPJS
Menurut Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan tidak akan dikenai denda.
Meskipun begitu, status kepesertaan akan dihentikan sementara mulai dari tanggal 1 bulan berikutnya. Denda baru akan diberlakukan kepada peserta BPJS yang menjalani rawat inap dalam rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif.
Jika tidak, peserta BPJS tidak akan dikenai denda setelah status kepesertaannya aktif kembali. Denda ini sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan jumlah tunggakan.
Jumlah tunggakan maksimal adalah 12 bulan dengan besaran denda tertinggi mencapai Rp30 juta.
6 Langkah Cara Minta Keringanan Bayar Tunggakan BPJS. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Minta Keringanan Bayar Tunggakan BPJS
Namun, tidak semua peserta mampu membayar denda BPJS Kesehatan dengan jumlah yang besar. Karena itu, BPJS Kesehatan memberikan keringanan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran. Bagaimana caranya?
BPJS Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) untuk membantu peserta membayar tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini terutama ditujukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan tunggakan maksimal 24 bulan dan pembayaran cicilan maksimal 12 tahap. Adapun untuk mengikuti program REHAB BPJS Kesehatan simak langkahnya :
- Peserta perlu membuka aplikasi Mobile JKN
- Memilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"
- Memasukkan jangka waktu pembayaran
- Menunggu simulasi besaran tunggakan
- Menyetujui syarat dan ketentuan Program REHAB
- Melakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
Dengan begitu, status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran bulanan telah lunas dibayarkan. Demikian informasi mengenai cara minta keringanan bayar tunggakan BPJS. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)