IDXChannel – Informasi mengenai cara cara cairkan BPJS lewat JMO bisa dibilang cukup mudah.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak yang diterima pekerja dari pemberi kerja. Ada beberapa manfaat yang bisa diterima pekerja melalui BPJS Kesehatan. Termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan dengan syarat tertentu.
Cara Cairkan BPJS Lewat JMO
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Tunjangan Jaminan Hari Tua, BPJS Ketenagakerjaan dapat dibayarkan sebelum memasuki usia pensiun. Untuk mengetahui cara pembatalan BPJS Ketenagakerjaan, cek aplikasi JMO online menggunakan smartphone Anda:
1. Unduh aplikasi JMO melalui App Store maupun Play Store di smartphone Anda.
2. Buka aplikasi JMO yang sudah terinstal.
3. Masuk dengan menggunakan akun JMO.
4. Jika belum memiliki akun, Anda bisa membuatnya terlebih dahulu melalui menu Buat Akun Baru.
5. Pada halaman utama, ketuk pada opsi Jaminan Hari Tua atau JHT.
6. Ketuk menu Klaim JHT.
7. Jika Anda sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, ketuk tombol ’Selanjutnya’.
8. Tentukan alasan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
9. Tinjau dan verifikasi rincian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
10. Berfoto selfie atau swafoto sesuai ketentuan yang berlaku.
11. Selanjutnya masukkan detail lainnya seperti rekening valid, NPWP, untuk pencairan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
12. Pada halaman Detail atau rincian Saldo JHT, Anda dapat melihat saldo JHT yang terakumulasi dan tercair hingga saat ini.
13. Periksa kembali informasi yang Anda masukkan dan ketuk Konfirmasi.
14. Pengajuan klaim berhasil. Anda dapat mengecek status klaim Anda melalui aplikasi JMO atau website bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Itulah cara cairkan BPJS lewat JMO yang bisa Anda cermati. (SNP)