6 Pinjol Ilegal tanpa Verifikasi Wajah, Memang Aman?
Beberapa pinjol ilegal tanpa verifikasi wajah ini bisa menjadi informasi yang menarik bagi Anda. Namun apakah pinjol ini aman?
IDXChannel - Beberapa pinjol ilegal tanpa verifikasi wajah ini bisa menjadi informasi yang menarik bagi Anda. Namun apakah pinjol ini aman?
Pinjaman online ilegal masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga membahayakan keamanan data pribadi para pengguna. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap keberadaan pinjaman online ilegal yang masih aktif di sekitar mereka.
Lantas apa saja pinjol ilegal tanpa verifikasi wajah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Pinjol Ilegal tanpa Verifikasi Wajah
Beberapa aplikasi pinjaman online ilegal yang cepat cair dan tidak memerlukan verifikasi wajah yang harus dihindari adalah sebagai berikut:
1. Pinjaman Online Kilat Rupiah
Aplikasi ini belum memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dapat diunduh melalui Google Play Store.
2. Go Uang Pinjaman Online
Meskipun masih tersedia di Google Play Store, aplikasi ini juga belum terdaftar di OJK.
3. Rupiah Ku Pinjaman Online
Aplikasi ini juga tidak memiliki izin dari OJK dan termasuk dalam daftar "Lampiran Daftar Pinjaman Online Ilegal".
4. Aman Dana Pinjaman Tunai
Tidak masuk dalam daftar resmi OJK, sehingga harus dihindari.
5. DanaKita
Tidak memiliki izin resmi dari OJK, sehingga pengguna harus berhati-hati.
6. CashCashNow
Belum mendapatkan izin resmi dari OJK.
6 Pinjol Ilegal tanpa Verifikasi Wajah, Memang Aman? (FOTO: MNC MEDIA)
Ciri-Ciri Pinjaman Ilegal
Lantas apakah aman menggunakan pinjaman uang di pinjol ilegal? Tentunya ini menjadi pertanyaan. Meski demikian, kita juga harus mewaspadai mengenai itu. Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang musti diwaspadai, antara lain:
- Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
- Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk memberikan penawaran.
- Proses pemberian pinjaman yang sangat mudah.
- Biaya pinjaman dan denda yang tidak jelas.
- Ancaman teror, intimidasi, atau pelecehan terhadap peminjam yang gagal membayar.
- Tidak menyediakan layanan pengaduan.
- Tidak mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Meminta akses ke seluruh data pribadi pengguna.
- Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Masyarakat diimbau untuk tidak mengunduh atau menggunakan aplikasi-aplikasi pinjaman online ilegal tersebut demi keamanan finansial dan data pribadi mereka. Semua pihak juga diharapkan untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan keberadaan pinjaman online ilegal kepada pihak berwenang.
Itulah penjelasan dan daftar pinjol ilegal tanpa verifikasi wajah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)