7 Langkah Cara Mengurus STNK Hilang bukan Atas Nama Sendiri
Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri tidaklah sulit.
IDXChannel - Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri tidaklah sulit.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dokumen penting bagi para pemilik kendaraan bermotor, yang menunjukkan registrasi resmi kendaraan mereka di bawah sistem pemerintahan.
Namun, terkadang STNK bisa hilang atau rusak, memerlukan penggantian yang baru. Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus STNK yang hilang, ada beberapa persyaratan dan prosedur khusus yang harus diikuti.
Lantas bagaimana cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri? Simak penjelasan yang dihimpun dari berbagai sumber.
Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Proses pengurusan STNK yang hilang dan bukan atas nama sendiri memerlukan langkah-langkah khusus yang harus dilakukan dengan teliti. Berikut adalah beberapa langkah dan persyaratan yang perlu dipahami:
Persyaratan untuk Mengurus STNK Hilang yang bukan atas Nama Sendiri
Jika Anda memilih untuk tetap menggunakan nama pemilik sebelumnya, berlaku persyaratan sebagai berikut:
- KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
- Surat kehilangan dari pihak Kepolisian.
- Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh wakil.
Namun, jika Anda ingin sekaligus melakukan balik nama, Anda tidak perlu melampirkan KTP pemilik sebelumnya. Sebagai gantinya, Anda perlu menyertakan KTP pemilik baru kendaraan tersebut serta kwitansi atau surat jual beli kendaraan lengkap dengan materai.
7 Langkah Cara Mengurus STNK Hilang bukan Atas Nama Sendiri. (FOTO: MNC MEDIA)
Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang yang bukan atas Nama Sendiri
1. Membuat surat kehilangan
Langkah pertama adalah membuat surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian setempat. Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan.
2. Kunjungi Samsat
Setelah mendapatkan surat kehilangan, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan wilayah asal kendaraan. Bawa semua persyaratan yang diperlukan, dan pastikan untuk mengunjungi loket pelayanan pada jam operasional yang tepat.
3. Cek fisik
Kunjungi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya. Ikuti prosedur yang ditetapkan untuk mendapatkan bukti cek fisik kendaraan, yang bertujuan untuk memverifikasi data di dokumen dengan kondisi fisik kendaraan.
4. Cek blokir
Langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak. Selain tunggakan pajak, kendaraan juga bisa diblokir oleh pemilik sebelumnya untuk mencegah penyalahgunaan.
5. Kunjungi loket Bea Balik Nama II (BBN II)
Datang ke loket yang ditujukan untuk proses balik nama. Sertakan semua persyaratan yang diperlukan beserta bukti cek fisik kendaraan. Persiapkan diri untuk menunggu panggilan nama Anda.
6. Lakukan pembayaran
Jika kendaraan memiliki tunggakan pajak, Anda harus membayarnya beserta denda keterlambatannya. Anda dapat memanfaatkan program pemutihan pajak untuk mengurangi beban biaya.
7. Ambil STNK dan SKPD baru
Langkah terakhir adalah mengambil STNK baru dan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Jika melakukan balik nama, Anda juga akan mendapatkan BPKB baru, dan sebaliknya.
Sebelum meninggalkan Samsat, pastikan untuk memeriksa kembali semua data yang tertera pada STNK dan SKPD baru Anda. Hal ini penting untuk menghindari masalah yang mungkin timbul di masa mendatang akibat kesalahan data.
Itulah penjelasan cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)