IDXChannel - Bagaimana jika STNK hilang? Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang seperti formulir permohonan, laporan polisi kehilangan STNK, dan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir.
Selain itu, Anda juga perlu fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisir dari leasing, surat keterangan leasing, dan identitas pemilik. Syarat laporan polisi kehilangan STNK bisa didapat di Polsek di mana STNK tersebut hilang.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (16/2/2024), IDX Channel telah merangkum bagaimana jika STNK hilang, sebagai berikut.
Bagaimana Jika STNK Hilang?
- Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan atau kerusakan STNK Anda ke kantor polisi setempat.
- Kunjungi kantor polisi terdekat dan berikan informasi lengkap tentang kehilangan atau kerusakan STNK.
- Mereka akan memberikan laporan kehilangan atau surat keterangan kerusakan yang akan menjadi bukti yang diperlukan saat mengurus STNK baru.
- Setelah Anda melaporkan kehilangan atau kerusakan STNK ke kantor polisi, persiapkan dokumen-dokumen berikut:
a. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang masih berlaku.
b. Fotokopi laporan kehilangan atau surat keterangan kerusakan STNK dari kepolisian.
c. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau STCK (Surat Tanda Cek Kepemilikan Kendaraan).
d. Pas foto berwarna dengan ukuran tertentu sesuai persyaratan yang ditetapkan. - Setelah Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, kunjungi kantor Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat di wilayah Anda.
- Jelaskan kepada petugas di sana bahwa Anda ingin mengurus STNK baru karena kehilangan atau kerusakan.
- Di kantor Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan STNK baru.
- Pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
- Jika Anda menghadapi kesulitan atau tidak yakin tentang apa yang harus diisi, Anda dapat meminta bantuan petugas di sana.
- Setelah mengisi formulir permohonan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan memproses pengajuan STNK baru Anda.
- Mereka akan memeriksa keaslian dokumen Anda dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menerbitkan STNK baru.
- Setelah proses pengajuan selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi untuk STNK baru.
- Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada wilayah dan jenis kendaraan yang Anda miliki. Pastikan Anda membawa uang tunai atau menggunakan metode pembayaran yang diterima di kantor Samsat.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberikan tanda bukti pembayaran yang harus disimpan.
- STNK baru Anda akan tersedia untuk diambil sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pihak berwenang.
- Pastikan Anda membawa tanda bukti pembayaran dan dokumen yang diperlukan saat pengambilan STNK baru.
Itulah informasi terkait bagaimana jika STNK hilang yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.