MILENOMIC

7 Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

Ratih Ika Wijayanti 16/06/2022 11:02 WIB

Ada sejumlah syarat mencairkan saldo JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda persiapkan.

7 Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada sejumlah syarat mencairkan saldo JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda persiapkan. Persyaratan ini meliputi keseluruhan dokumen yang wajib dilampirkan saat mengajukan klaim manfaat jaminan. 

Sebelum melakukan pencairan saldo JHT, Anda perlu mempersiapkan beberapa berkas persyaratan untuk klaim JHT. Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, beberapa berkas persyaratan ini dirangkum IDXChannel sebagai berikut. Yuk, simak!

7 Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 

1. Mengundurkan Diri atau PHK

Bagi peserta yang telah berstatus tidak aktif bekerja baik mengundurkan diri maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut. 

2. Usia Pensiun

Peserta yang telah memasuki masa pensiun juga dapat mengajukan manfaat JHT, baik yang masih bekerja maupun yang sudah tidak aktif bekerja. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT antara lain sebagai berikut. 

3. Cacat Total Tetap

Klaim manfaat JHT juga bisa dilakukan oleh peserta yang memenuhi ketentuan untuk mengajukan klaim ini, salah satunya bagi peserta yang mengalami cacat total sehingga tidak lagi bisa aktif bekerja. Beberapa berkas yang diperlukan antara lain sebagai berikut. 

4. Klaim Sebagian 10%

Bagi Anda  yang sudah menjadi peserta selama lebih dari 10 tahun, dapat mengajukan klaim sebagian sebanyak 10% dari total dana JHT dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut. 

5. Klaim Sebagian 30%

Anda juga bisa mengajukan klaim manfaat sebagian 30% dana JHT untuk perumahan jika Anda telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain sebagai berikut. 

6. Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNI)

Peserta yang akan meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya bisa mengajukan manfaat jaminan jika terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam mencairkan saldo JHT ini antara lain sebagai berikut. 

7. Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNA)

Bagi peserta Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, mereka dapat mengajukan manfaat jaminan jika terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan melampirkan beberapa dokumen berikut. 

Itulah beberapa syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dipersiapkan. Beberapa dokumen tersebut menjadi syarat administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.

SHARE