sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fakta-Fakta Seputar Klaim JHT, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Economics editor Athika Rahma
29/04/2022 17:26 WIB
Hal ini tertuang dalam Permenaker 4 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permenaker 2 Tahun 2022.
Fakta-Fakta Seputar Klaim JHT, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun (foto: MNC Media)
Fakta-Fakta Seputar Klaim JHT, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun (foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini tidak perlu lagi mengharuskan peserta menunggu hingga usia 56 tahun.

Hal ini tertuang dalam Permenaker 4 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permenaker 2 Tahun 2022.

Lantas, apa saja ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker baru ini? Berikut rangkumannya.

1. Cair Sebulan Setelah Resign atau PHK
Ida mengatakan, kini peserta tidka perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk bisa mencairkan manfaat JHT secara penuh.

Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK bisa mendapatkan JHTnya 1 bulan setelah pengunduran diri atau diPHK.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement