IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini tidak perlu lagi mengharuskan peserta menunggu hingga usia 56 tahun.
Hal ini tertuang dalam Permenaker 4 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permenaker 2 Tahun 2022.
Lantas, apa saja ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker baru ini? Berikut rangkumannya.
1. Cair Sebulan Setelah Resign atau PHK
Ida mengatakan, kini peserta tidka perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk bisa mencairkan manfaat JHT secara penuh.
Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK bisa mendapatkan JHTnya 1 bulan setelah pengunduran diri atau diPHK.