sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker: Revisi Aturan JHT Akomodir Aspirasi Pekerja

Foto editor Kontributor MPI
17/03/2022 06:48 WIB
Menurut Menaker, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku.
Pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.
Pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.
Pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT. Pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menyatakan bahwa isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Selain itu, pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," ucap Menaker saat Konferensi Pers bersama Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI, Said Iqbal di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Menurut Menaker, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku.

Menaker menjelaskan, proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi, melakukan koordinasi dengan K/L, setelah itu terumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu dilakukan harmonisasi.

"Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain," ucapnya.

Foto : Kemnaker

Advertisement
Advertisement