MILENOMIC

8 Cara Cek Skor Kredit dan Arti Nilainya yang Jarang Diketahui

Mohammad Yan Yusuf 24/06/2024 13:00 WIB

Cara cek skor kredit dan arti nilainya bisa diketahui dengan membaca artikel ini hingga tuntas.

8 Cara Cek Skor Kredit dan Arti Nilainya yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara cek skor kredit dan arti nilainya bisa diketahui dengan membaca artikel ini hingga tuntas.

Pengecekan skor kredit kini semakin mudah dan dapat dilakukan kapan saja secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Banyak orang melakukan pengecekan skor kredit untuk memastikan kelayakan mereka dalam mengajukan pinjaman jika diperlukan. 

Skor kredit yang tinggi menunjukkan peluang besar untuk mendapatkan pinjaman, sementara skor kredit rendah dapat menjadi penghalang.

Lantas bagaimana cara cek skor kredit dan arti nilainya? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Cara Cek Skor Kredit Secara Online

Untuk mengecek skor kredit secara online melalui SLIK OJK, ikuti langkah-langkah berikut:

OJK akan memproses permohonan informasi debitur (iDeb) dan hasilnya akan dikirimkan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

8 Cara Cek Skor Kredit dan Arti Nilainya yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)

Dokumen Persyaratan

Untuk debitur perorangan:

Untuk debitur badan usaha:

Apa Itu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Proses pengecekan skor kredit ini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya disebut BI Checking. Saat ini, SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berfungsi sebagai pengawasan serta penyedia informasi di bidang keuangan. 

Skor kredit ini membantu penyedia pinjaman dalam menilai risiko kredit macet.

Tingkatan Nilai Skor Kredit SLIK OJK

Skor kredit dalam SLIK OJK dibagi menjadi lima tingkatan kolektibilitas kredit, yaitu:

  1. Kolektibilitas 1 (Lancar): Pembayaran pokok dan bunga tepat waktu, tanpa tunggakan.
  2. Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Tunggakan antara 1 hingga 90 hari.
  3. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Tunggakan antara 91 hingga 120 hari.
  4. Kolektibilitas 4 (Diragukan): Tunggakan antara 121 hingga 180 hari.
  5. Kolektibilitas 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari.

Itulah penjelasan cara cek skor kredit dan arti nilai skor. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE