MILENOMIC

9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Scaling dan Tambal

Kurnia Nadya 18/04/2024 15:36 WIB

Jenis-jenis tindakan medis kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 1/2014 Pasal 52 Ayat 1.

9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Scaling dan Tambal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan menanggung sejumlah layanan dan tindakan medis yang diperlukan berkaitan dengan kesehatan gigi

Jenis-jenis tindakan medis kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 1/2014 Pasal 52 Ayat 1, antara lain: 

1. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi 

Peserta BPJS Kesehatan dapat memeriksakan gigi, berkonsultasi, dan mendapatkan pengobatan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) dengan gratis alias bebas biaya. 

2. Premedikasi dan Paskaesktraksi 

Premedikasi merupakan pengobatan tahap awal untuk mengatasi sakit gigi, tindakannya berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik (pereda nyeri) dan antibiotik. Sementara pengobatan paskaekstraksi adalah pemberian obat setelah pencabutan (ekstraksi) gigi. 

3. Pencabutan Gigi Susu dan Permanen 

Pencabutan gigi adalah tindakan mencabut gigi yang sudah rusak karena sebab tertentu. Misalnya gigi berlubang parah, keropos, patah hingga gigi tidak dapat lagi dipertahankan dan dokter menganjurkan sebaiknya dicabut. 

Peserta BPJS Kesejatan juga dapat menerima tindakan pencabutan gigi susu, atau gigi yang tumbuh pertama kali, dengan gratis. Gigi susu umumnya terdapat pada anak-anak. Gigi susu akan tanggal untuk kemudian digantikan dengan gigi permanen. 

4. Tambal Gigi 

Tindakan tambal gigi yang berlubang juga ditanggung BPJS Kesehatan. Gigi yang berlubang ditambal agar dapat berfungsi normal kembali, sehingga pasien dapat mengunyah tanpa rasa sakit, dan agar lubang tidak semakin membesar. 

Biaya yang ditanggung tentunya berbeda-beda sesuai jenis bahan yang digunakan untuk menambal gigi. 

5. Pengobatan Infeksi 

Pengobatan infeksi adalah jenis pengobatan tahap awal atau premedikasi. Infeksi pada gigi atau gusi diberikan obat-obatan yang berfungsi untuk menghilangkan rasa nyeri. 

6. Pasang Gigi Palsu 

Pasien yang membutuhkan penggantian gigi dengan gigi palsu juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Gigi palsu digunakan oleh pasien dengan deret gigi yang tak lagi sempurna dan membutuhkan gigi pengganti untuk membantu mengunyah. 

7. Scaling 

Scaling adalah tindakan untuk membersihkan karang gigi. Plak dan kotoran yang menumpuk di sela-sela gigi dapat menjadi karang yang mengeras dan dapat menimbulkan bau kurang sedap. 

Namun BPJS Kesehatan hanya menanggung scaling gigi sesuai dengan indikasi medis dari dokter gigi. 

8. Pencabutan Gigi Bungsu

Gigi bungsu adalah gigi yang biasanya tumbuh di dalam gusi dalam keadaan sungsang atau tidak normal, tumbuhnya juga tidak sempurna, sehingga menimbulkan rasa sakit di gusi dan berpotensi mengganggu deret gigi lainnya. 

9. Gawat Darurat Oro Dental 

Kondisi gawat darurat oro dental adalah kondisi serius pada gigi, gusi, dan rahang. Perawatan ini diperlukan untuk mencegah agar kerusakan yang timbul tidak semakin parah. 

Itulah beberapa jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui. (NKK)

SHARE