IDXChannel - Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan layak diketahui oleh setiap pesertanya. Namun, ternyata ada beberapa tindakan atau obat dari dokter yang tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan seperti tindakan operasi atau rawat inap.
Aturan terkait naik kelas perawatan BPJS ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (28/12/2023), IDX Channel telah merangkum operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, sebagai berikut.
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan bisa dilihat dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional pada Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2014 yang dijelaskan bahwa biaya operasi dapat dijamin BPJS. Dalam pedoman tersebut dituliskan daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagai berikut;
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
Itulah informasi terkait operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.