IDXChannel—Apa saja operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Tidak semua penyakit dan kondisi medis yang memerlukan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebelum memeriksakan diri dan memutuskan tindakan operasi, peserta dianjurkan untuk mengecek apakah tindakan medis yang ditempuhnya dapat ditanggung oleh BPJS, dan berapa persen dana operasi yang ditanggung.
Sesuai pedoman JKN dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 28/2014, setidaknya ada 19 jenis operasi yang dapat ditanggung dan lima jenis operasi yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut ini adalah 19 jenis operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan:
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi bedah mulut
- Operasi odontektomi
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi mata
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan antara lain:
- Operasi karena dampak kecelakaan
- Operasi kosmetika atau bertujuan untuk estetika (tidak membahayakan kesehatan)
- Operasi karena melukai diri sendiri (kecorobohan, tidak teliti)
- Operasi di rumah sakit luar negeri
- Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan (tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang benar)
Jika peserta mengalami kecelakaan dan memerlukan operasi, biasanya biaya ini akan ditanggung oleh Jasa Raharja selaku penyedia asuransi perjalanan, juga oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang memiliki jaminan yang mengganti biaya kecelakaan kerja.
Itulah penjelasan singkat tentang jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
(Nadya Kurnia)