Adakah Cara Menghilangkan Denda BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Lengkapnya
Denda pada BPJS Kesehatan tidak diberlakukan pada peserta yang terlambat membayar iuran bulanan, atau menunggak iuran.
IDXChannel—Adakah cara menghilangkan denda BPJS? Sayangnya, denda BPJS Kesehatan tidak bisa dihapus dan tetap harus dibayar oleh peserta.
Denda pada BPJS Kesehatan tidak diberlakukan pada peserta yang terlambat membayar iuran bulanan, atau menunggak iuran. Sesuai Peraturan Presiden No. 64/2020, sanksi keterlambatan pembayaran iuran hanyalah pemberhentian kepesertaan.
Berdasarkan aturan tersebut, jika peserta terlambat membayar iuran maka kepesertaannya diberhentikan sementara mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya. Sementara pengenaan denda diatur pada Pasal 22 Ayat 5 yang berbunyi:
“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,”
Dari aturan itu dapat disimpulkan bahwa peserta baru dikenai denda bila setelah mengaktifkan kepesertaan kembali (setelah menunggak), dalam 45 hari berikutnya peserta tersebut menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk rawat inap tingkat lanjut.
Denda dikenakan 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali dengan jumlah tertunggak. Aturan yang mengikuti ketentuan denda BPJS Kesehatan tersebut adalah:
- Jumlah iuran tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besaran denda paling tinggi yang akan dikenakan adalah Rp30 juta
Jadi, peserta yang terlambat membayar iuran atau sudah dalam tahap menunggak iuran beberapa bulan, tidak perlu mengkhawatirkan denda. Sebab denda hanya akan berlaku jika peserta menggunakan BPJS Kesehatan untuk rawat inap dalam kurun 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali.
Perlu diingat juga, maksimal tunggakan iuran yang akan dihitung adalah 24 bulan atau dua tahun. Jika peserta menunggak iuran lebih dari dua tahun, maka tunggakan yang harus dibayarkan maksimal hanya dua tahun.
Tunggakan ini dapat dicicil, khusus bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), atau peserta mandiri, dengan jumlah angsuran maksimal sebanyak 12 kali. Pendaftaran program pembayaran secara mencicil dapat didaftarkan melalui aplikasi Mobile JKN.
Itulah penjelasan singkat tentang adakah cara untuk menghilangkan denda BPJS Kesehatan yang patut diketahui. (NKK)