Apa itu BPHTB? Pahami Besaran Tarif dan Syarat Pengurusannya sebelum Beli Aset
BPHTB adalah bea yang dipungut negara ketika seseorang atau suatu badan menerima hak atas tanah dan/atau bangunan.
IDXChannel—Apa itu BPHTB? Lengkapnya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sebelumnya BPHTB adalah jenis pajak pusat, namun dengan UU No. 28/2009, pajak ini berubah menjadi penerimaan daerah, sehingga pungutannya pun dilakukan oleh pemda.
Dilansir dari Djkn.kemenkeu.go.id (3/8), yang dimaksud dengan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah peristiwa hukum yang membuat orang pribadi atau badan memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
Sementara yang dimaksud dengan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah termasuk juga hak pengelolaannya, beserta bangunan yang terbangun di atasnya. Keberadaan pajak ini penting diketahui individu dan badan yang memiliki aset tanah dan bangunan.
BPHTB adalah pungutan yang menjadi tanggungan pembeli atau penerima aset saat ia membeli atau mendapatkan tanah dan bangunan dari pihak lain, konsepnya sama seperti Pahak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan penjual jika ia berhasil menjual suatu barang atau aset.
Dengan demikian, subjek yang harus membayar BPHTB adalah individu atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Peristiwa hukum yang membuat seseorang mendapatkan hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain:
- Jual beli
- Tukar menukar
- Hibah
- Hibah wasiat
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukan pembeli dalam lelang
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha
- Pemekaran usaha
- Hadiah
BPHTB bukanlah pajak seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), kendati keduanya sama-sama merupakan pungutan yang wajib dibayarkan subjek pajak kepada negara. Apa saja yang membedakan BPHTB dengan pajak lain?
Dilansir dari Klikpajak.id (3/8), perbedaan pertama terletak pada waktu pembayarannya. BPHTB harus dibayar terlebih dahulu sebelum transaksi dan sebelum akta dibuat dan ditandatangani.
Perbedaan kedua, pembayaran bea dapat dilakukan secara insidental dan tidak terikat waktu. Misalnya saat seseorang menggunakan bea materai, begitu ia membeli materai, maka ia sudah membayar bea materai.
Sedangkan pajak memiliki waktu pembayaran yang sudah ditentukan. Seperti PPh yang harus dibayarkan seorang karyawan setiap bulan lewat pemotongan gaji, atau seperti seorang pemilik rumah yang harus membayar PBB sebelum jatuh temponya.
Apa itu BPHTB? Besaran Bea, Syarat, dan Ketentuan
Besaran BPHTB adalah 5% dari harga jual yang sudah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sementara syarat pembayaran BPTHB untuk tiap jenis transaksi berbeda. Seseorang yang membeli aset tanah dan bangunan memiliki syarat yang berbeda dengan orang yang menerima aset tanah dan bangunan dari warisan atau hadiah.
Seperti apa persyaratan untuk masing-masing jenis transaksi? Lengkapnya sebagai berikut ini:
Syarat untuk Jual-Beli Tanah
- Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan
- Fotokopi KTP WP (Wajib Pajak)
- Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran atau struk ATM bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Misalnya seperti sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik
Syarat untuk Penerima Hibah dan Warisan
- SSPD BPHTB
- Fotokopi SPPT PBB tahun yang bersangkutan
- Fotokopi KTP WP
- Fotokopi STTS atau struk ATM bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta jual beli, letter C, girik)
- Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Perlu diingat pula, agar unsur legalitasnya terpenuhi, proses pemindahtanganan hak atas tanah dan/atau bangunan sebaiknya dibantu oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris.
Demikianlah ulasan singkat tentang apa itu BPHTB berikut definisi, besaran tarif bea, dan syarat-syarat pengurusannya. (NKK)