IDXChannel—Apa itu jatuh tempo? Jika didefinisikan secara sederhana, jatuh tempo adalah batas akhir atau tenggat pembayaran kewajiban. Artinya, jika seseorang membayar kewajibannya melebihi jatuh tempo, maka ia dianggap terlambat dan bisa dikenakan denda.
Istilah jatuh tempo kerap digunakan dalam penyaluran kredit, transaksi pinjam-meminjam, pembayaran tagihan, dan dalam investasi pasar modal, pemegang surat berharga juga bakal sering mendengar dengan istilah tersebut.
Contoh penerapan jatuh tempo yang paling sederhana dapat dilihat dalam penagihan biaya pemakaian listrik bulanan. Setiap bulan, PT PLN (Persero) mengharuskan pelanggannya untuk membayar dalam batas waktu yang ditentukan, yakni sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Jika pelanggan membayar beberapa hari setelah tanggal 20, maka ia bisa dikenakan denda atau sanksi keterlambatan. Kurang lebih, penerapan konsep jatuh tempo pun sama dalam penyaluran kredit dan transaksi pinjam-meminjam lainnya.
Bagi perbankan, jatuh tempo adalah salah satu hal penting yang perlu diperhatikan nasabah yang memegang kartu kredit, atau yang memiliki cicilan-cicilan lainnya. Sebab bank akan mengenakan denda keterlambatan. Hal serupa juga berlaku untuk kreditur leasing.