MILENOMIC

Apa itu Gaji Nett, Gross, dan Gross Up? Simak Penjelasan Lengkapnya

Ratih Ika Wijayanti 29/09/2024 10:00 WIB

Dalam bekerja kita seringkali menemukan istilah gaji nett, gross, dan gross up. Ketiga istilah ini merujuk pada jumlah upah yang diterima oleh karyawan. 

Apa itu Gaji Nett, Gross, dan Gross Up? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Dalam bekerja kita seringkali menemukan istilah gaji nett, gross, dan gross up. Ketiga istilah ini merujuk pada jumlah upah yang diterima oleh karyawan. 

Meski sama-sama merujuk pada gaji yang diperoleh seorang pekerja, namun gaji nett, gross, dan gross up memiliki perbedaan yang signifikan. Lalu, apa arti gaji nett, gross, dan gross up? Apa perbedaannya? Untuk lebih memahaminya, IDXChannel mengulas penjelasan lengkapnya sebagai berikut.

Apa Itu Gaji Nett?

Gaji nett atau seringkali dikenal sebagai take home pay adalah  jumlah gaji yang diterima karyawan setelah semua potongan, seperti pajak penghasilan (PPh 21), iuran jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), dan potongan lainnya (misalnya, cicilan atau pinjaman perusahaan). Gaji ini merupakan  gaji yang benar-benar dibawa pulang oleh karyawan.

Contoh:

Jika gaji kotor (gross) seorang karyawan adalah Rp10.000.000 per bulan, setelah dipotong pajak Rp500.000 dan iuran BPJS Rp250.000, maka gaji nett yang diterima karyawan adalah:

Gaji Nett = Rp10.000.000 - Rp500.000 - Rp250.000 = Rp9.250.000

Apa Itu Gaji Gross?

Gaji gross atau gaji kotor merupakan jumlah total gaji yang diterima karyawan sebelum dilakukan pemotongan pajak dan iuran lainnya. Gaji ini termasuk gaji pokok, tunjangan-tunjangan, dan segala bentuk penghasilan yang menjadi hak karyawan, namun belum dipotong kewajiban seperti pajak penghasilan dan BPJS.

Contoh:

Jika karyawan memiliki gaji pokok sebesar Rp8.000.000 dan tunjangan transportasi Rp1.000.000 serta tunjangan makan Rp1.000.000, maka gaji gross-nya adalah:

Gaji Gross = Rp8.000.000 + Rp1.000.000 + Rp1.000.000 = Rp10.000.000

Namun, dari total Rp 10.000.000 tersebut, masih akan ada potongan pajak dan iuran, yang akan menghasilkan gaji nett.

Apa Itu Gaji Gross Up?

Gaji gross up adalah sistem penggajian di mana perusahaan menanggung pajak penghasilan (PPh 21) karyawan. Dalam sistem ini, jumlah gaji karyawan dinaikkan (di-gross up) sebesar pajak yang harus dibayarkan sehingga karyawan menerima gaji yang tidak terpengaruh oleh potongan pajak. 

Hal ini dilakukan agar gaji nett karyawan tidak berkurang karena pajak, dengan cara perusahaan yang membayar pajak tersebut.

Contoh:

Jika gaji nett karyawan adalah Rp10.000.000 dan pajak penghasilan (PPh 21) adalah Rp500.000, maka dalam sistem gross up perusahaan akan menambahkan Rp500.000 ke gaji gross sehingga total gaji karyawan menjadi Rp10.500.000. Dengan demikian, setelah dipotong pajak, karyawan tetap menerima Rp10.000.000.

Rumus Gross Up:

Gaji Gross Up = Gaji Nett + PPh 21 yang dibayar perusahaan

Dengan sistem ini, pajak dibayarkan oleh perusahaan, tetapi dihitung seolah-olah karyawan sendiri yang membayar pajaknya. Tujuan dari sistem ini adalah agar gaji nett karyawan tetap seperti yang diinginkan tanpa terpengaruh oleh potongan pajak.

Itulah ulasan mengenai apa itu gaji nett, gross, dan gross up yang perlu Anda pahami. Dengan memahami perbedaan dari ketiga konsep penggajian tersebut, Anda bisa merencanakan keuangan dari penghasilan Anda dengan lebih baik. Selain itu, Anda juga bisa membuat anggaran yang realistis serta mengelola pengeluaran dengan lebih efektif.

SHARE