Apa itu KPJ BPJS? Berikut Penjelasan Lengkapnya
KPJ adalah Kartu Peserta Jamsostek yang menjadi identitas bagi peserta lama ketika program jaminan sosial tenaga kerja ini masih bernama Jamsostek.
IDXChannel – KPJ adalah Kartu Peserta Jamsostek yang menjadi identitas bagi peserta lama ketika program jaminan sosial tenaga kerja ini masih bernama Jamsostek.
Seperti diketahui, jaminan sosial bagi tenaga kerja semula bernama Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Jamsostek kemudian berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 sesuai dengan UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS.
Pergantian nama tersebut juga berdampak pada pergantian penyebutan kartu peserta yang semula lebih dikenal dengan nama KPJ menjadi Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu BPJamsostek.
Lalu, apa itu KPJ BPJS dan BPJS Ketenagakerjaan? Berikut informasi lengkap yang berhasil dirangkum IDXChannel.
Apa itu KPJ BPJS di BPJS Ketenagakerjaan?
KPJ merupakan singkatan dari Kartu Peserta Jamsostek yang menjadi identitas bagi peserta program jaminan perlindungan dasar tenaga kerja dari pemerintah ini. Kartu ini memuat informasi mengenai nomor peserta dan nama lengkapnya.
Nomor peserta yang tercantum di dalam KPJ versi lama maupun kartu BPJS merupakan 11 digit nomor. Nomor peserta ini dibutuhkan untuk melakukan pembayaran iuran bulanan dan juga pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang Anda miliki. Nomor KPJ BPJS ini diperlukan sebagai tanpa kepesertaan yang bisa Anda gunakan untuk mengakses berbagai manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program asuransi negara yang memberikan perlindungan dasar bagi para pekerja. Program ini memiliki beberapa manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JK).
Saat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengakses KPJ BPJS secara digital baik. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan aplikasi. Anda bisa mengakses aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Unduh aplikasi JMO di HP Anda.
- Lakukan registrasi terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
- Pilih Daftar Akun.
- Masukkan NIK e-KTP dan nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi juga tanggal lahir dan nama.
- Buat password akun JMO.
- Jika sudah memiliki akun, silakan lakukan login dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
- Klik Profil Saya yang ada di barisan menu.
- Pilih opsi Kartu Digital Anda.
- Simpan Kartu Digital atau KPJ Digital tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Itulah ulasan IDXChannel mengenai apa itu KPJ BPJS yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!