IDXChannel – Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK bisa dilakukan baik secara offline maupun online.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui aturan tersebut, pekerja bisa mencairkan saldo JHT setelah satu bulan berhenti bekerja atau PHK.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, PHK adalah pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti pemutusan kerja bipartit atau habis kontrak, penetapan aduan hubungan industrial dan permasalahan hukum (tindak pidana), dan faktor lainnya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja sesuai dengan kategori tersebut bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan Anda. Berikut ini IDXChannel merangkum cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK
Sebelum Anda mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratannya sebagai berikut.