sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
14/09/2022 16:26 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK bisa dilakukan baik secara offline maupun online.
Simak Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK. (Foto: MNC Media) 
Simak Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK. (Foto: MNC Media) 

IDXChannelCara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK bisa dilakukan baik secara offline maupun online.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui aturan tersebut, pekerja bisa mencairkan saldo JHT setelah satu bulan berhenti bekerja atau PHK. 

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, PHK adalah pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti pemutusan kerja bipartit atau habis kontrak, penetapan aduan hubungan industrial dan permasalahan hukum (tindak pidana), dan faktor lainnya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja sesuai dengan kategori tersebut bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan Anda. Berikut ini IDXChannel merangkum cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK. 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK

Sebelum Anda mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratannya sebagai berikut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement