MILENOMIC

Apa Itu KPR: Pengertian, Jenis, Syarat dan Simulasinya

Rizki Setyo Nugroho 05/04/2023 16:50 WIB

Mungkin banyak orang yang belum mengetahui apa itu KPR, pengertian, syarat, simulasinya yang penting untuk diketahui. 

Apa Itu KPR: Pengertian, Jenis, Syarat dan Simulasinya (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Mungkin banyak orang yang belum mengetahui apa itu KPR, pengertian, syarat, simulasinya yang penting untuk diketahui. 

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah sebuah program pembiayaan pembelian rumah yang diberikan oleh bank kepada nasabah. KPR juga biasa disebut sebagai program cicilan rumah dalam jangka waktu yang sudah disepakati. 

Pengertian KPR

KPR merupakan sebuah produk kredit rumah yang awalnya dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) pada Desember 1976. Hingga saat ini, ada beberapa bank lain yang juga menyediakan program KPR, baik bank BUMN maupun swasta. 

Program KPR biasanya diajukan oleh masyarakat yang ingin memiliki rumah namun belum memiliki uang tunai yang cukup untuk membayarnya. Mereka yang memiliki kemampuan untuk membayar uang muka dan angsuran setiap bulan bisa memanfaatkan sistem KPR yang disediakan oleh bank-bank yang ada di Indonesia. 

Jenis KPR 

Secara umum, ada dua jenis KPR yang ada di Indonesia saat ini, yakni KPR Subsidi dan KPR Non-Subsidi. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan dari situs resmi OJK berikut ini:

1. KPR Subsidi

KPR Subsidi merupakan suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan bisa berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. 

Kredit subsidi  diatur oleh Pemerintah sehingga tidak hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang akan diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

2. KPR Non-Subsidi

KPR Non-Subsidi merupakan suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Syarat KPR

Secara umum, syarat dan ketentuan pengajuan KPR yang ada di bank-bank saat ini tidak jauh berbeda. Berikut adalah beberapa syarat KPR yang biasanya dibutuhkan dan perlu dipersiapkan oleh pemohon:

  1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah).
  2. Kartu Keluarga.
  3. Keterangan penghasilan atau slip gaji.
  4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta).
  5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta).
  6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 juta).
  7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer).
  8. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan).
  9. Salinan IMB.

Simulasi KPR

Para pemohon juga bisa melakukan simulasi KPR yang tersedia di masing-masing bank yang menyediakan pembiayaan tersebut. Biasanya, simulasi KPR tersebut tersedia di situs resmi dari bank-bank penyedia KPR.

Melalui simulasi tersebut, pemohon bisa mengetahui berapa biaya yang harus dipersiapkan untuk mencicil rumah KPR. Bank Himbara atau bank BUMN menyediakan simulasi KPR tersebut, seperti BTN, Mandiri, BNI, dan BRI.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mengunjungi kantor cabang bank terdekat dan menanyakan perihal KPR melalui Customer Service yang ada.

Itulah beberapa informasi seputar apa itu KPR, pengertian, jenis, syarat, dan simulasinya yang penting untuk diketahui.

SHARE