IDXChannel - Istilah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) mengacu pada kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah dalam memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Biasanya yang memanfaatkan KPR adalah nasabah yang tidak menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah.
Ada banyak manfaat yang diberikan oleh KPR. Maka tidak heran banyak masyarakat yang menggunakan sistem KPR untuk membeli rumah.
Nah, bagi Anda yang hendak mengambil KPR, ada baiknya Anda memahami istilah-istilah mengenai KRP agar lebih mudah dalam memanfaatkannya.
Simak 21 istilah KPR berikut ini yang penting dan wajib diketahui:
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Bank Indonesia (BI) menjelaskan KPR sebagai suatu fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.