MILENOMIC

Apa Itu Pajak Karbon? Ini Skema Perhitungannya

Rizki Setyo Nugroho 22/08/2022 15:11 WIB

Pajak karbon adalah sebuah pajak baru yang akan diterapkan di Indonesia terkait dengan barang yang menghasilkan karbon

Apa Itu Pajak Karbon? Ini Skema Perhitungannya (Foto: MNC Media)

IDXChannel Pajak karbon adalah sebuah pajak baru yang akan diterapkan di Indonesia terkait dengan barang yang menghasilkan karbon.

Sebelumnya, rencana penerapan pajak karbon ini akan dimulai pada 1 Juli 2022 lalu. Namun, pelaksanaan dan penerapannya belum dilakukan hingga saat dan masih menunggu keputusan pemerintah.

Apa Itu Pajak Karbon?

Mungkin banyak orang yang tidak mengetahui definisi sebenarnya dari pajak karbon. Berikut adalah beberapa informasi mengenai apa itu pajak karbon yang perlu Anda ketahui.

Pajak karbon tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 13 Ayat (1), disebutkan bahwa pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. 

Undang-undang HPP ini juga sekaligus menjadi salah satu landasan untuk penerapan pajak karbon yang akan diterapkan di Indonesia. Beberapa hal terkait pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memerhatikan peta jalan pajak karbon dan/atau peta jalan pasar karbon. 

Peta jalan pajak karbon ini memuat beberapa poin, antara lain:

Manfaat Pajak Karbon

Selain sebagai instrumen tambahan untuk penerimaan APBN, pajak karbon juga memiliki manfaat sebagai salah satu instrumen pengendalian iklim, seperti yang tertuang pada Pasal 13 Ayat (12). Penerapannya sendiri akan dilakukan secara bertahap dengan memerhatikan kondisi dan kesiapan ekonomi Indonesia. 

Pajak karbon sendiri memiliki beberapa prinsip penerapan, antara lain:

Selain itu, manfaat lain dari pajak karbon ini tidak lain adalah untuk mengurangi emisi gas dari efek rumah kaca dan beberapa penggunaan lain, seperti adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, investasi ramah lingkungan, dan lain sebagainya. 

Skema Perhitungan Pajak Karbon

Seseorang yang bisa dikategorikan sebagai subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Menurut Pasal 13 Ayat (6), pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. 

Pajak karbon akan terutang pada saat:

Tarif pajak karbon sendiri ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Dalam Ayat (9) disebutkan bahwa dalam hal harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. 

Selanjutnya, mengenai penetapan dan perubahan tarif pajak karbon diatur pada Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI. 

Itulah beberapa penjelasan mengenai apa itu pajak karbon dan skema perhitungannya menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

SHARE