Apa Itu PPPK? Kesempatan untuk Bekerja di Lingkungan Pemerintahan Selain PNS
Akhir-akhir ini mungkin banyak orang yang mempertanyakan, apa itu PPPK?
IDXChannel – Akhir-akhir ini mungkin banyak orang yang mempertanyakan, apa itu PPPK?
Selain seleksi CPNS, pemerintah menyediakan sebuah seleksi bagi masyarakat yang ingin bekerja di lingkungan pemerintahan dengan sistem kontrak. Seleksi tersebut bernama seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disebut sebagai PPPK.
Apa Itu PPPK?
PPPK adalah status yang diberikan kepada para pekerja yang termasuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS. Aturan mengenai PPK sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dilansir dari UU tersebut pada pasal 1 Ayat (4), PPPK adalah “warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan”. Untuk saat ini, pemerintah telah membuka seleksi PPPK teknis sejak 21 Desember 2022 lalu.
Pembukaan seleksi tersebut disampaikan melalui Surat BKN Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022. Tahun ini, pemerintah membuka seleksi untuk PPPK teknis yang nantinya akan ditempatkan pada lingkup fungsional tenaga teknis.
Perbedaan PPPK dan PNS
Walaupun sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki beberapa perbedaan yang fundamental dan penting diketahui. Salah satu perbedaan yang paling terlihat adalah status kepegawaiannya.
Berbeda dengan PNS, PPPK diangkat ASN melalui sebuah kontrak atau perjanjian kerja. Jadi, jika masa kontrak atau perjanjian kerja tersebut sudah habis, maka mereka memiliki kemungkinan untuk tidak lanjut.
Masa kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun. Namun, jika penilaian kerja serta kebutuhan perusahaan yang tinggi, ada kemungkinan bahwa seorang PPPK bisa mendapatkan perpanjangan kontrak.
Dari segi pendapatan, PNS memiliki gaji yang sudah diatur dalam UU sesuai dengan golongan yang mereka dapatkan. Namun, besaran gaji PPPK ditentukan dengan nilai gaji sebelum dikenakan PPh sesuai dengan UU yang berlaku.
Dalam masa kerjanya, PPPK akan bergantung kepada kontrak kerja yang sudah disetujui di awal. Namun, berbeda dengan PNS yang masa kerjanya sudah diatur dalam UU. Para PNS yang menjadi pejabat administrasi bisa mulai pensiun di umur 58 tahun, sedangkan PNS yang menjadi pejabat pimpinan tinggi bisa bekerja hingga 60 tahun.
Itulah beberapa informasi terkait dengan apa itu PPPK yang saat ini sedang ramai diperbincangkan karena baru membuka seleksi beberapa hari belakangan.