MILENOMIC

Apa Itu Restitusi Lebih Bayar dalam Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya

Ratih Ika Wijayanti 28/03/2025 10:39 WIB

Apa itu restitusi lebih bayar dalam pajak? Hal ini kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat.

Apa Itu Restitusi Lebih Bayar dalam Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apa itu restitusi lebih bayar dalam pajak? Hal ini kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat.

Dalam sistem perpajakan, seringkali terjadi perbedaan antara jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang. Jika pajak yang dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya, maka wajib pajak berhak mengajukan restitusi pajak atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Istilah ini dikenal sebagai restitusi lebih bayar dalam pajak. 

Lantas, apa itu restitusi lebih bayar dalam pajak? IDXChannel menyajikan penjelasannya sebagai berikut. 

Apa Itu Restitusi Lebih Bayar dalam Pajak? 

Restitusi merupakan hak wajib pajak yang dijamin oleh peraturan perpajakan di Indonesia, namun prosesnya tetap harus melalui verifikasi dan persyaratan tertentu. Sementara itu, restitusi lebih bayar dalam pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kelebihan bayar ini bisa terjadi karena beberapa alasan, antara lain:

Restitusi lebih bayar dapat terjadi pada berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tergantung pada kondisi perpajakan wajib pajak.

Untuk mengajukan restitusi pajak, wajib pajak harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh DJP. Berikut adalah langkah-langkahnya. 

Jangka waktu penyelesaian restitusi pajak berbeda tergantung pada kategori wajib pajak. Berikut ketentuannya.  

Itulah penjelasan mengenai apa itu restitusi lebih bayar dalam pajak yang bisa Anda jadikan referensi. 

SHARE