IDXChannel - Cara dapat pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat penting disimak. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Untuk pembayaran balik nama dan pajak 5 tahunan hanya dapat dilakukan di SAMSAT induk wilayah Kabupaten/Kota.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (21/3/2025), IDX Channel telah merangkum cara dapat pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025, sebagai berikut.
Cara Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat
1. Datang ke Samsat Terdekat
Anda bisa mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan.
Pastikan membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan.
2. Melalui E-Samsat atau Aplikasi Sambara
Anda bisa mengakses layanan daring melalui aplikasi E-Samsat atau Sambara.
Masukkan data kendaraan dan lakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan.