MILENOMIC

Apa Itu SKCK: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Ratih Ika Wijayanti 14/06/2022 11:06 WIB

Apa itu SKCK? SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat atau dokumen yang digunakan untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum.

Apa Itu SKCK: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apa itu SKCK? Banyak orang yang belum mengetahui apa itu SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat atau dokumen yang digunakan untuk membuktikan perilaku baik seseorang di hadapan hukum. 

SKCK biasanya digunakan sebagai berkas persyaratan ketika seseorang akan bekerja atau mendapatkan beasiswa. Pembuatan SKCK secara khusus masuk dalam layanan Kepolisian. 

Lalu, apa itu SKCK dan bagaimana fungsi serta cara membuatnya? Agar lebih jelas simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini!

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisi catatan mengenai ada atau tidaknya kejahatan atau tindak kriminal yang pernah dilakukan seseorang. Sebelum berganti menjadi SKCK, surat keterangan ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). 

SKCK diterbitkan secara resmi oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/ warga masyarakat dalam memenuhi permohonan dari yang bersangkutan. 

Dalam hal ini, penerbitan SKCK dilakukan karena adanya keperluan atau ketentuan yang mensyaratkan dan dilakukan berdasarkan penelitian biodata serta catatan Kepolisian yang ada mengenai orang yang bersangkutan. Biasanya, dokumen SKCK ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, dan lain sebagainya.  

Dokumen ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Apabila telah melebihi batas masa berlaku tersebut, seseorang dapat melakukan perpanjangan 
SKCK ketika ada keperluan atau merasa membutuhkannya. 

Fungsi SKCK

Penerbitan SKCK ini bisa dilakukan mulai dari  Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. SKCK dari masing-masing tingkat kewilayahan Kepolisian tersebut memiliki fungsinya tersendiri. Adapun fungsi SKCK berdasarkan tingkat kewilayahan Kepolisian yang menerbitkannya adalah sebagai berikut. 

Mabes Polri memberikan pelayanan penerbitan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden, wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, serta lembaga negara lainnya. Selain itu, penerbitan SKCK di tingkat ini ditujukan untuk lembaga pemerintah di tingkat pusat, proses naturalisasi, adopsi anak untuk pemohon warga negara asing, izin tinggal, sekolah di luar negeri, dan pembuatan visa. 

Di tingkat Polda, penerbitan SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan, pengurusan paspor atau visa, pencalonan legislatif tingkat provinsi, warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi. 

SKCK di tingkat Polres digunakan untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, pencalonan pejabat publik tingkat kabupaten/kota, CPNS, pencalonan anggota Polri/TNI, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.

Penerbitan SKCK di tingkat Polsek digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa dan sekretaris desa, melanjutkan sekolah, pindah alamat, dan lain sebagainya. 

Cara Membuat SKCK

Setelah mengetahui apa itu SKCK dan fungsinya, Anda perlu mengetahui bagaimana cara membuatnya. SKCK bisa dibuat secara langsung maupun secara online. Adapun untuk pembuatan SKCK secara langsung, bisa Anda lakukan dengan cara sebagai berikut. 

Selain melakukan penerbitan secara langsung, Anda juga bisa membuat SKCK secara online. Adapun langkah-langkah pembuatan SKCK secara online adalah sebagai berikut. 

Syarat Membuat SKCK

Sebelum membuat SKCK, Anda juga perlu mempersiapkan beberapa syarat pengurusan SKCK sebagai berikut.

Itulah ulasan IDXChannel mengenai apa itu SKCK, fungsi, dan cara membuatnya yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber. Penjelasan ini bisa Anda jadikan referensi dalam mengurus SKCK untuk kebutuhan Anda.

SHARE