MILENOMIC

Apa Perbedaan Pajak, Zakat, dan Wakaf? 4 Hal Utama yang Bikin Berbeda

Kurnia Nadya 29/08/2025 19:06 WIB

Sekalipun kegunaannya tampak sama, antara pajak dan zakat memiliki ketentuan yang berbeda, demikian juga dengan wakaf.

Apa Perbedaan Pajak, Zakat, dan Wakaf? 4 Hal Utama yang Bikin Berbeda. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Apa perbedaan pajak, zakat, dan wakaf? Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebut bahwa manfaat pajak sama seperti zakat, di mana dari penghasilan yang diterima masyarakat, ada hak milik orang lain di dalamnya. 

Sekalipun kegunaannya tampak sama, antara pajak dan zakat memiliki ketentuan yang berbeda, demikian juga dengan wakaf. Dalam Islam, zakat adalah rukun Islam ketiga yang harus dilaksanakan sebagai pondasi dalam beragama. 

Sementara pajak adalah pungutan negara atau kontribusi wajib masyarakat, baik oleh orang pribadi atau badan usaha, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan keperluan negara. 

Pajak yang terkumpul tiap tahun kemudian digunakan untuk kemakmuran rakyat. Sedangkan wakaf adalah penyerahan harta benda oleh seseorang untuk dikelola dan dimanfaatkan secara terus menerus oleh pihak pengelola demi kebaikan bersama sesuai syariat Islam. 

Lalu apa perbedaan pajak, zakat, dan wakaf? 

4 Perbedaan Pajak, Zakat, dan Wakaf. Beda Ketentuan dan Sifatnya

1. Syaratnya 

Meskipun zakat bersifat wajib, tetapi kewajiban ini pun ada ketentuannya dan tidak diberlakukan dengan pukul rata. Muslim yang diwajibkan untuk berzakat adalah orang-orang yang dikategorikan mampu secara finansial. 

Sehingga tidak semua muslim otomatis harus membayar zakat. Sebagai contoh zakat penghasilan yang mensyaratkan nilai penghasilan harus setara harga 85 gram emas dalam setahun (lalu bisa dibagi 12 bulan). 

Sementara pajak bersifat memaksa dengan syarat penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang lebih rendah nilainya dibanding harga 85 gram emas, yakni Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak belum menikah dan tidak punya tanggungan. 

Berarti dengan gaji Rp4,5 juta per bulan, wajib pajak sudah dipungut pajak penghasilan. Sementara dalam Islam, dia belum diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan, karena nilai penghasilan setahunnya tidak setara dengan 85 gram emas.

Sementara syarat wakaf adalah pewakaf harus memiliki harta yang diwakafkan secara penuh (dapat bebas mewakafkan harta untuk siapa pun yang dikehendaki), mampu bertindak secara hukum, dan sebagainyta. 

Wakaf tidak diwajibkan bagi semua muslim, tetapi muslim yang mampu melakukannya sangat diperbolehkan untuk memberi wakaf. 

2. Golongan Penerima 

Melansir Dompet Dhuafa (29/8/2025), hal lain yang membedakan antara pajak, zakat, dan wakaf adalah penerimanya. Zakat tidak diberikan ke orang lain secara acak, Islam menentukan jenis golongan penerima yang berhak menerima zakat. 

Antara lain fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab (budak yang mau merdeka), gharim atau orang yang terlilit utang, fisabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil atau orang berpergian yang kehabisan bekal. 

Sementara pajak diperuntukkan bagi semua orang tanpa pandang bulu, baik orang mampu ataupun orang tidak mampu. Pajak juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan menggaji pejabat serta ASN. Sementara zakat tidak. 

Sama halnya dengan wakaf yang juga memiliki ketentuan penerima dan tidak boleh diberikan dengan pembagian yang bersifat umum seperti pajak. 

3. Waktu Pembayaran 

Tiap jenis zakat memiliki waktu pembayarannya masing-masing. Misalnya zakat fitrah yang dibayarkan selama Ramadan, mulai awal hingga malam sebelum pelaksanaan salat hari raya. Sementara pajak, ada yang jenisnya akan dipungut setiap transaksi. 

Pajak penghasilan biasanya dipotong otomatis oleh perusahaan tiap bulan. PPN akan dipotong tiap kali wajib pajak membeli barang di mana pun. Wajib pajak juga harus membayar pajak jika menerima hadiah dari luar negeri. 

4. Tujuan 

Dari segi tujuan, zakat dan wakaf bertujuan sebagai ibadah dan membantu sesama muslim. Selain itu, zakat juga bertujuan untuk membersihkan harta dan jiwa pelakunya dan mendekatkan diri kepada Allah. 

Sama halnya dengan wakaf yang bertujuan untuk memberi manfaat terus menerus tanpa terputus kepada penerima wakaf. Sedangkan pajak bertujuan untuk pembangunan negara dan bersifat lebih administratif alih-alih ibadah. 

Itulah penjelasan singkat tentang perbedaan pajak, zakat, dan wakaf. 


(Nadya Kurnia)

SHARE