IDXChannel – Bolehkah zakat penghasilan diberikan kepada saudara? Banyak orang masih bingung mengenai aturan pemberiannya dalam Islam.
Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi nisab dan haul. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau gaji yang diperoleh seseorang dalam pekerjaannya. Zakat ini wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari pendapatan bersih jika telah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas dalam satu tahun.
Namun, banyak orang bertanya, bolehkah zakat penghasilan diberikan kepada saudara sendiri? IDXChannel akan membahas dasar hukum, aturan, serta siapa yang berhak menerima zakat menurut Islam sebagai berikut.
Hukum Memberikan Zakat Penghasilan kepada Saudara
Dalam Islam, penerima zakat telah ditentukan dalam Alquran, yakni dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan bahwa ada delapan golongan penerima zakat (asnaf zakat), antara lain sebagai berikut.
- Fakir (orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang cukup).
- Miskin (orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya).
- Amil (pengelola zakat).
- Mu’allaf (orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan).
- Riqab (hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya).
- Gharim (orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya).
- Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah dan jihad).
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan).
Jika saudara Anda termasuk dalam salah satu dari delapan golongan tersebut, maka zakat boleh diberikan kepada saudara. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.