sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Teken Aturan Biaya Haji 2026, Segini Besarannya

Syariah editor Binti Mufarida
05/12/2025 13:14 WIB
Dalam Keppres disebutkan bahwa biaya haji dibagi menjadi dua, yaitu nilai manfaat yang dibayarkan pemerintah dan Biaya Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Haji
Prabowo Teken Aturan Biaya Haji 2026, Segini Besarannya (FOTO:iNews Media Group)
Prabowo Teken Aturan Biaya Haji 2026, Segini Besarannya (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto merilis acuan baru mengenai biaya penyelenggaraan haji di Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M, yang ditandatangani pada 13 November 2025.

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2O26 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," tulis salinan Keppres yang diakses melalui laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pada Jumat (5/12/2025).

Sementara, dalam Keppres disebutkan bahwa biaya haji dibagi menjadi dua, yaitu nilai manfaat yang dibayarkan pemerintah dan Biaya Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan masyarakat.

Untuk tahun ini, pemerintah menetapkan nilai manfaat sebesar Rp6.695.758.435.018 bagi jemaah haji reguler dan Rp7.229.419.000 bagi jemaah haji khusus.

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan, pelayananakomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement