IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelunasan biaya haji 2026 bagi jamaah asal wilayah yang terdampak banjir di Sumatera. Kebijakan ini berlaku untuk calon jamaah haji dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, pemerintah menyesuaikan kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat yang tengah menghadapi dampak bencana.
"Mungkin juga ada relaksasi nanti dalam proses pelunasan, kemudian proses penentuan petugas, dan sebagainya. Kita akan relaksasi di tiga daerah ini," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Menurut Dahnil, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap pertama semula dijadwalkan dimulai pada 24 Desember 2025. Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang tenggat waktu khusus bagi calon jamaah dari wilayah yang dilanda banjir.