"Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu di bulan Desember ini, tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi, kita bisa extend, kita bisa perpanjang," kata dia.
"Syarat seperti biasa, ya. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja," ujar Dahnil.
Dahnil menegaskan, persyaratan pelunasan tetap sama seperti ketentuan yang berlaku saat ini. Namun, jangka waktunya diperpanjang agar tidak memberatkan calon jamaah.
Selain relaksasi pembayaran, pemerintah juga menunda proses seleksi petugas haji 2026 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penundaan dilakukan hingga situasi di ketiga provinsi tersebut kembali pulih.
"Jadi untuk daerah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat itu kita tunda proses seleksinya sampai dengan waktu yang belum kita tentukan. Sampai dengan benar-benar siap, kemudian tiga daerah ini, tiga provinsi ini mulai stabil," ujar Dahnil.
(Dhera Arizona)