IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelunasan biaya haji 2026 bagi jamaah asal wilayah yang terdampak banjir di Sumatera. Kebijakan ini berlaku untuk calon jamaah haji dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, pemerintah menyesuaikan kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat yang tengah menghadapi dampak bencana.
"Mungkin juga ada relaksasi nanti dalam proses pelunasan, kemudian proses penentuan petugas, dan sebagainya. Kita akan relaksasi di tiga daerah ini," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Menurut Dahnil, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap pertama semula dijadwalkan dimulai pada 24 Desember 2025. Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang tenggat waktu khusus bagi calon jamaah dari wilayah yang dilanda banjir.
"Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu di bulan Desember ini, tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi, kita bisa extend, kita bisa perpanjang," kata dia.
"Syarat seperti biasa, ya. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja," ujar Dahnil.
Dahnil menegaskan, persyaratan pelunasan tetap sama seperti ketentuan yang berlaku saat ini. Namun, jangka waktunya diperpanjang agar tidak memberatkan calon jamaah.
Selain relaksasi pembayaran, pemerintah juga menunda proses seleksi petugas haji 2026 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penundaan dilakukan hingga situasi di ketiga provinsi tersebut kembali pulih.
"Jadi untuk daerah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat itu kita tunda proses seleksinya sampai dengan waktu yang belum kita tentukan. Sampai dengan benar-benar siap, kemudian tiga daerah ini, tiga provinsi ini mulai stabil," ujar Dahnil.
(Dhera Arizona)