IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) memberikan keringanan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2026 bagi calon jamaah haji yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan menjelaskan, bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera berpengaruh terhadap kesiapan jamaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Ian dikutip Minggu (28/12/2025).
Berdasarkan data tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase pelunasan terendah sebesar 56,58 persen, dan Sumatera Utara sebesar 62,5 berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen. Sementara itu, Sumatera Barat masih mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.
Ian menjelaskan, rendahnya angka pelunasan dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti ketidaksiapan biaya jamaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk keperluan pemeriksaan istithaah kesehatan, serta kondisi personal jamaah pascabencana.