Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan bagi jamaah haji dari ketiga provinsi untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan pada 2-9 Januari 2026.
“Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,” ujarnya.
Kendati demikian, Ian menegaskan bahwa Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal ini berkaitan dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jamaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.
“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jamaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional. Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji,” tuturnya.
Kemenhaj mengimbau jamaah haji di wilayah terdampak bencana untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat serta memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
(DESI ANGRIANI)