Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa zakat penghasilan boleh diberikan kepada saudara, tetapi dengan syarat bahwa mereka termasuk dalam delapan asnaf zakat yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Jika saudara Anda tergolong fakir, miskin, atau gharim (terlilit utang), maka memberikan zakat kepada mereka lebih utama karena membantu keluarga sendiri lebih diutamakan dalam Islam.
Semoga artikel ini membantu dalam memahami aturan zakat penghasilan dan penerimanya sesuai dengan ajaran Islam.