MILENOMIC

Apa Saja Pangkat Polisi dan Berapa Gajinya? Naik Awal 2024, Intip Besaran Gapoknya

Kurnia Nadya 03/07/2024 19:06 WIB

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan. Awal 2024, pemerintah menaikkan besaran gaji pokok anggota kepolisian.

Apa Saja Pangkat Polisi dan Berapa Gajinya? Naik Awal 2024, Intip Besaran Gapoknya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa saja pangkat polisi dan berapa gajinya? Tahun ini, pemerintah menaikkan gaji pokok polisi mulai Januari 2024.

Keputusan ini tertuang pada PP No. 7/2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP No. 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diteken pada 26 Januari 2024.

Dari peraturan tersebut, anggota kepolisian dari semua golongan menerima kenaikan gaji. Adapun golongan anggota kepolisian terbagi lima. Yakni dimulai dari tamtama, bintara, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi. 

Terdapat beberapa tingkatan pangkat dalam tiap golongan. Berikut ini adalah besaran baru gaji pokok anggota kepolisian berdasarkan golongan dan tingkatan pangkatnya yang mulai berlaku tahun ini: 

1. Tamtama (Golongan I)

2. Bintara (Golongan II) 

3. Perwira Pertama (Golongan III) 

4. Perwira Menengah (Golongan IV) 

5. Perwira Tinggi (Golongan V) 

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan. Itulah tingkatan pangkat polisi dan gajinya. (NKK)

SHARE