IDXChannel – Gaji Dinas Perhubungan (Dishub) menarik perhatian banyak orang. Pasalnya, pekerjaan yang satu ini kerap diminati karena gajinya yang terbilang besar.
Dinas Perhubungan sendiri merupakan instansi pemerintahan meliputi pusat, provinsi, dan kabupaten yang mengatur lalu lintas. Dishub tidak hanya mengatur keselamatan lalu lintas jalur darat, tapi juga lalu lintas pelayaran, penerbangan, pembinaan dan penyelenggaraan kepelabuhan, hingga angkutan jalan.
Adapun pegawai Dishub adalah orang yang bertugas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan. Pegawai Dishub akan menerima gaji seperti halnya pegawai negeri sipil (PNS) lainnya serta menerima tunjangan yang sepadan dengan tingkat golongannya.
Lantas, kira-kira berapa gaji Dinas Perhubungan? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Gaji Dinas Perhubungan
Pada dasarnya, pegawai Dinas Perhubungan terdiri dari pegawai berstatus PNS dan tenaga honorer. Untuk pegawai Dishub berstatus PNS, gajinya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang gaji PNS. Seperti halnya ketentuan gaji PNS lainnya, gaji petugas Dishub juga dibedakan berdasarkan golongannya. Berikut rincian gaji Dishub sesuai golongan.