1. Gaji Dishub Golongan I
- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Gaji Dishub Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
3. Gaji Dishub Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Gaji Dishub Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Tidak hanya mendapatkan gaji, pegawai Dishub berstatus PNS juga akan mendapatkan tunjangan yang besarannya bergantung pada jabatan dan golongan masing-masing.
Berikut rincian besaran tunjangan pegawai Dishub sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
- Kemenhub jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kemenhub jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kemenhub jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kemenhub jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kemenhub jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kemenhub jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kemenhub jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kemenhub jabatan 10: Rp 9.979.200
- Kemenhub jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kemenhub jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kemenhub jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kemenhub jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kemenhub jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kemenhub jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kemenhub jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kemenhub jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kemenhub jabatan 1: Rp 2.531.250
Demikianlah informasi mengenai gaji Dinas Perhubungan semua golongan beserta tunjangannya yang bisa Anda jadikan referensi jika tertarik untuk bekerja di bidang ini. Semoga bermanfaat!