Apa Saja Syarat Ganti Status KTP?
Syarat ganti status KTP penting diketahui. Salah satu alasan yang umum adalah karena pengubahan status pernikahan.
IDXChannel - Syarat ganti status KTP penting diketahui. Salah satu alasan yang umum adalah karena pengubahan status pernikahan. Saat seseorang menikah, bercerai, atau pasangannya meninggal, status pernikahan mereka berubah dan ini harus dicerminkan pada KTP mereka.
Seperti, saat baru saja menikah, Anda harus mengubah status KTP dari belum menikah menjadi menikah. Anda akan memperoleh resi untuk pengambilan KTP baru. Proses penggantian status KTP maksimal 14 hari kerja.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (22/2/2024), IDX Channel telah merangkum syarat ganti status KTP, sebagai berikut.
Syarat Ganti Status KTP
- Syarat pertama adalah Kartu Keluarga lama milik masing-masing pasangan.
- KTP lama milik masing-masing pasangan.
- Buku nikah untuk pasangan Muslim.
- Akta perkawinan untuk pasangan non-Muslim.
- Mempersiapkan surat keterangan RT/RW untuk mengubah alamat domisili, bagi pasangan yang pindah.
- Mengisi formulir F1-01.
Itulah informasi terkait syarat ganti status KTP yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.